HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
W!narto 15 Agustus 2025 14:41:20 WIB
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
- Datang langsung ke kantor : Balai Kalurahan Grogol yang beralamat di Jl. Playen-Paliyan KM.5,4, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
- Whatsapp : 087836404943
- Email : desagrogolku@gmail.com
- Website : desagrogol.gunungkidulkab.go.id
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tantang permohonan informasi publik.
PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Sosialisasi APBKal Grogol Tahun Anggaran 2026
- Halal Bi Halal Pemerintah Kalurahan Grogol
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H Kalurahan Grogol
- Kontingen Padukuhan Senedi Kembali Menjadi Jawara Ramadhan Cup
- Upacara Peringatan ke- 271 DIY Tahun 2026
- Pemasangan Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Tahap II
- Verifikasi Data Calon Penerima Manfaat RTLH Tahun 2027
Komentar Terkini
-
;-- #...baca selengkapnya
28 Maret 2025 11:35:01 WIB -
suprihatin
saya warga boyolali mau ikut pelatihan ecoprint ap...baca selengkapnya
21 September 2024 19:58:17 WIB -
Ibnu H
Innaalillaahi wa Innaa illaihi roojiuun ...baca selengkapnya
22 November 2021 06:53:40 WIB -
Rina
Mari sukseskan Pilur Grogol 2021. BERSATU UNTUK ME...baca selengkapnya
18 Agustus 2021 07:50:17 WIB -
griya ilmu
semua nyaman karna kesadaran dari semua warga...te...baca selengkapnya
24 Februari 2021 12:48:56 WIB -
griya ilmu
akan menjadi contoh hajatan hajatan selanjutnya di...baca selengkapnya
24 Februari 2021 12:47:31 WIB -
Sri puji lestari
Kalau belum pernah dapat bantuan covid sama sekalu...baca selengkapnya
29 Januari 2021 16:50:04 WIB -
Suparman
Progman bantuan rumah bagus. Masih banyak yang be...baca selengkapnya
16 Desember 2020 23:05:36 WIB -
Winarto
Sangat membantu warga. ACT bersama Bu Dukuh... man...baca selengkapnya
19 Oktober 2019 03:44:38 WIB -
Nor
Jozzz...baca selengkapnya
24 Agustus 2017 10:54:05 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |








