Hewan Terkena PMK Bisa Dipakai Qurban ?

W!narto 06 Juli 2022 23:09:42 WIB

Grogol, Sida Samekta 2 Juli 2022. Masih dalam acara rakor persiapan Idul Adha 1443H/2022M yang dilaksanakan oleh P2A Grogol di Masjid Ki Ageng Pemanahan, Jum’at 1 Juli 2022 yang secara khusus menghadirkan petugas penyuluh UPT Puskeswan Playen. Hal ini penting karena pelaksanaan ibadah qurban tahun ini berada dalam masa penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.

Petugas Penyuluh UPT Puskeswan Playen, drh. Arum memberikan penjelasan bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus perpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.10 Tahun 2022 serta Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 524/2969.a tentang Pedoman Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (PMK) Tahun 2022. Memang syarat hewan qurban adalah sehat, artinya tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesi, lepuh pada selaput mulut dan lidah, gusi, hidung, teracak /kuku serta tidak mengeluarkan air liur berlebih.

Namun bagaimana kalau ada hewan qurban yang bergejala PMK? Bahayakah bila tetap disembelih dan dikonsumsi ?

Berdasarkan penjelasan drh. Arum bila gejala belum sampai pada fase berat dimana kuku/tracak sudah mengelupas sehingga hewan (sapi) tidak bisa berdiri/berjalan serta mulut tidak bisa untuk makan dan terus mengeluarkan lendir, maka hewan yang bergejala ringan dan masih sehat dapat dipergunakan untuk qurban meskipun harus ada perlakuan khusus. Bagian kepala, ekor dan jerohan harus dipanasi terlebih dahulu selama 30 menit sebelum dimasak sedangkan untuk daging tetap aman untuk dikonsumsi.

Hal yang juga penting dalam penyembelihan hewan qurban adalah dengan protokol pencegahan PMK antara lain : menggunakan sarung tangan, memakai masker, membedakan tempat untuk transit hewan qurban, tempat untuk pemotongan hewan, tempat pengulitan, tempat pencacahan daging dan tulang serta tempat untuk membersihkan jerohan. Dan agar tidak berpotensi membawa pulang virus PMK dan menularkan ke hewan ternak di rumah maka segera mandi dengan sabun serta ganti pakaian terlebih dahulu. Virus PMK memang hanya menyerang hewan namun manusia dapat menjadi perantara pembawa virus tersebut.

Sebagai bentuk kewaspadaan kepada panitia qurban diharuskan untuk melapor ke Puskeswan jika ada hewan qurban yang bergejala PMK. Panitia qurban juga diharuskan untuk mengajukan permohonan rekomendasi pemotongan hewan di luar RPH-R seperti tahun-tahun kemarin. Tahun ini ada kemudahan dengan cukup mendaftar secara online di https://bit.ly/KURBANKU . Surat Rekomendasi akan dikirim kepada panitia melalui Whatsapp dan tinggal dicetak (Tim_SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung