Dana Desa Tahun 2026 Kalurahan Grogol Mengalami Penurunan 63%

W!narto 03 Februari 2026 13:56:16 WIB

Grogol (Sida Samekta, 13 Januari 2026). Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Grogol tahun 2026 telah mendapatkan persetujan oleh Bamuskal dimana nilainya mencapai angka 4 milyar rupiah. Namun hal ini menjadi sebuah kemustahilan bila mana nantinya direalisasikan karena terjadi penurunan Dana Desa dari Pemerintah Pusat untuk Tahun Anggaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul melalui surat pemberitahun rincian Dana Desa TA 2026 sesuai SIKD tertanggal 2 Januari 2026. Dalam isi rinciannya Kalurahan Grogol mendapatkan Dana Desa TA 2026 sebesar Rp. 301.820.000,00. Besaran ini mengalami penurunan yang sangat drastis yakni 63% bila dibandingkan tahun 2025 yakni sebesar Rp. 823.203.000,00. Tentu saja akan ada beberapa kegiatan yang berpotensi tidak terlaksana terlebih dengan adanya Permendes Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 atau lebih mudahnya tentang Proritas Kegiatan Dana Desa Tahun 2026.

Pemerintah Kalurahan Grogol pada hari Selasa, 13 januari 2026 melaksanakan Koordinasi yang juga dihadiri oleh Pendamping Desa Kapanewon Paliyan guna membahas kegiatan yang akan dilaksanakan menggunakan aanggaran Dana Desa di tahun 2026. Dijelaskan oleh Carik Grogol bahwa penurunan Dana Desa sangat berdampak pada kegiatan salah satunya kegiatan pembangunan fisik yang kemungkinan hanya memprioritaskan pada satu kegiatan. Pendamping Desa menjelaskan bahwa Dana Desa tahun 2026 diprioritaskan untuk :

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT);
  2. Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
  3. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa;
  4. Program ketahanan pangan atau lumbung pangan;
  5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP);
  6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai (PKTD);
  7. Pembangunan insfrastuktur digital dan teknologi di desa; dan
  8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

Dengan demikian Kalurahan Grogol harus memprioritaskan kegiatan Dana Desa sesuai ketentuan yang telah ditetapkan yang tentunya mengacu nominal Dana Desa yang diberikan untuk tahun anggaran 2026 (TIM_SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung