Sosialisasi dan Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang KTR

W!narto 26 Juni 2021 23:48:15 WIB

Grogol, Sida Samekta 22 Juni 2021. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari setiap bentuk fasilitas seperti pelayanan umum, ruang publik hingga tempat dimana masyarakat beraktifitas. Ketentuannya sudah diatur bahkan secara khusus dan detail dengan maksud melindungi masyarakat itu sendiri agar tidak terkena imbas dari bahaya asap yang ditimbulkan adanya  kebiasaan membakar dan menghisap rokok. Di Kabupaten Gunungkidul sendiri pengaturan KTR telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015. Sudah cukup lama memang penerbitannya akan tetapi secara penerapan belum terlaksana secara menyeluruh sehingga perlu adanya penekanan lagi melalui sosialisasi juga evaluasi bagaimana implementasinya agar KTR benar-benar dipatuhi dan dilaksanakan.

Seperti yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yang mengadakan kegiatan sosialisasi dan implementasi Perda Nomor 7 tahun 2015 perihal KTR secara maraton ke Kalurahan-Kalurahan di Gunungkidul bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai narasumbernya. Di Kalurahan Grogol pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dilakukan kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Aula Balai Kalurahan Grogol. Tokoh-tokoh masyarakat, perwakilan lembaga, unsur perempuan, perwakilan masyarakat, kader dan pamong kalurahan diundang sebagai peserta sosialisasi Perda tentang KTR tersebut.

Dalam sambutan pengantarnya mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Purwo Yunianto, SST, MMR terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada Kalurahan Grogol dalam kegiatan vaksinasi lansia yangmana dari pamong, kader dan relawan semuanya terlibat sehingga vaksinasi dapat berjalan lancar dan maksimal. Terkait KTR disampaikan bahwa adanya perda bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok tetapi menempatkan kegiatan merokok pada tempat yang khusus disediakan.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul, Agus Joko Riswanto dan Hudi Sutamso, Amd selalu narasumber secara estafet menyampaikan secara detail isi dari Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang KTR kepada peserta diantaranya apa itu merokok, dampak merokok, tempat-tempat yang harus steril dari rokok dan tempat-tempat yang harus ada area khusus untuk merokok. Beberapa pertanyaan dari peserta juga sangat menarik dan membuat hidup pelaksanaan sosialisasi.

Di Kalurahan Grogol sendiri pernah dilakukan sosialisasi KTR oleh Pemerintah Desa Grogol pada tahun 2019 secara berkeliling ke enam Padukuhan, tinggal dilakukan deklarasi kesepakatan KTR di masyarakat namun hal ini belum sempat terlaksana karena kedahuluan datangnya pandemi Covid-19 di tahun  2020 (TIM SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung