Rembug Stunting Kalurahan Grogol, Pentingnya Penanganan 1000 HPK

W!narto 23 Juli 2020 11:21:27 WIB

Grogol, Sida Samekta 23 Juli 2020. Seribu Hari Pertama Kehidupan saat ini menjadi topik serius yang harus ditangani setelah adanya Covid-19. Sebagaimana telah diatur sebelumnya bahwa semua kegiatan akhir-akhir ini dikhususkan untuk penanganan Covid-19. Banyak kegiatan yang dicancel guna untuk mendanai kegiatan dalam masa tanggap darurat Covid-19 termasuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat. Setelah diberlakukannya New Normal menjadikan kegiatan-kegiatan lainnya harus dijalankan dengan catatan tetap mematuhi protokol.

Stunting menjadi mengemuka karena sudah tertunda hampir empat bulan karena  pandemi Covid-19 sehingga diterbitkanlah Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penurunan Stunting salah satunya melalui Rembug Stunting yang pelaksanaannya mengacu pada Surat Kepala DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul Nomor 413/421 tanggal 26 Juni 2020 tentang Petunjuk Teknis Rembug Stunting di Kalurahan.

Rabu tanggal 22 Juli 2020 Kalurahan Grogol Kapanewon Paliyan menggelar Rembug Stunting bertempat di Aula Balai Kalurahan Grogol. Hadir dalam acara itu Panewu Anom mewakili Panewu Paliyan beserta Kepala Jawatan Kemakmuran, Bhabinkamtibmas Kalurahan Grogol, Tim Kesehatan dari UPT Puskesmas Paliyan, Koordinator PLKB Paliyan, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Kalurahan, Lurah beserta Pamong Kalurahan Grogol, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Pendidik Paud serta Pengurus Rumah Desa Sehat (RDS) Kalurahan Grogol.

Dalam Rembug Stunting yang berlangsung mulai pukul 13.00 sampai dengan 16.15 WIB itu disampaikan  materi Penanganan Stunting oleh Tim Puskemas Paliyan dan yang paling penting adalah musyawarah penyepakatan prioritas usulan program kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif oleh peserta yang dituangkan dalam berita acara. Selain itu juga dipilih 3 orang utusan yang akan mengikuti  Muyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) nantinya membawa usulan tersebut.

Penanganan 1000 HPK yaitu sejak usia kehamilan sampai anak usia 23 bulan adalah faktor penentu ada tidaknya angka stunting di masing-masing Posyandu yang tentunya butuh kerja keras dan kerja sama kita semua (TimSID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung