Menghadiri Sosialisasi DTSEN dan PBI JK oleh BPS, Dinsos dan BPJS
W!narto 27 Maret 2026 12:58:18 WIB
Grogol (Sida Samekta, 3 Maret 2026). Kementerian Sosial RI telah menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berlaku per tanggal 1 Februari 2026. Data ini terdapat pembaharuan terutama untuk pemeringkatan Desil (tingkat kesejahteraan) yang dilakukan oleh BPS dengan acuan kemiskinan nasional. DTSEN yang mengalami perubahan pada Desil tersebut langsung berdampak pada bantuan sosial (bansos) yang hanya diberikan kepada keluarga yang masuk Desil 1-4. Akibatnya banyak bansos yang mendadak nonaktif termasuk PBI JK (BPJS KIS).
Dalam upaya memberikan penerangan terkait dampak DTSEN terbaru ini diadakanlah sosialisasi DTSEN dan PBI JK di Ruang Rapat Handayani Sekda Kabupaten Gunungkidul pada Selasa, 3 Maret 2026 dengan mengundang perwakilan OPD, Kapanewon, pendamping bansos, dan Kalurahan yang diwakili oleh Paguyuban Kamituwa (termasuk Kamituwa Grogol) dengan menghadirkan narasumber dari BPS, Dinsos dan BPJS Kabupaten Gunungkidul.
Disampaiakan oleh Dinsos bahwa DTSEN terbaru mengakibatkan bansos nonaktif salah satunya adalah PBI JK. Di Kabupaten Gunungkidul tedapat 56.087 jiwa yang nonkatif hal ini karena masuk Desil 6-10 (kategori mampu). Pemda Gunungkidul melalui Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran agar masyarakat mengkatifkan kembali BPJS melalui jalur mandiri. Selain itu jika memang ada yang masuk kategori miskin tapi BPJSnya nonaktif dapat melakukan reaktivasi melalui pelayanan reaktivasi PBI JK Dinsos di MPP Selang dengan syarat ada Surat Keterangan Sakit/Diagnosa dari Faskes.
Kepala BPS Gunungkidul menyampaikan bahwa BPS telah melakukan pembaruan DTSEN sesuai data perubahan yang telah dikumpulkan dari beberapa kementrian, perbankan dan PPATK. Semua akan terkait dengan NIK. Pernah dipakai untuk apa saja NIK hal ini akan mempengarui tingkat kesejahteraan atau Desil yang akan terus diupdade setiap 6 bulan sekali.
Pihak BPJS Cabang DIY yang diwakili oleh Kepala Bagian Kepesertaan menyampaikan bahwa pihaknya per 2 Februari 2026 telah menonaktifkan kepesertaan PBI JK untuk keluarga berdesil 6-10. Saat ini kepesertaan BPJS bersifat fleksibel mengikuti Desilnya sehingga dapat berubah sewaktu-waktu dan juga tidak berlaku untuk keluarga. Bagi anggota keluarga yang sakit dan dirasa layak (miskin) dapat diusulkan untuk reaktivasi kartu namun hanya untuk yang sakit saja.
Dengan diterbitkannya DTSEN terbaru dimungkinkan masih ada lagi penonaktifan bansos secara bertahap seperti PKH dan Sembako. Masyarakat dihimbau untuk selalu mengecek status Desilnya melalui aplikasi Cek Bansos (TIM_SID).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 H Kalurahan Grogol
- Kontingen Padukuhan Senedi Kembali Menjadi Jawara Ramadhan Cup
- Upacara Peringatan ke- 271 DIY Tahun 2026
- Pemasangan Stiker Keluarga Miskin Penerima Bansos Tahap II
- Verifikasi Data Calon Penerima Manfaat RTLH Tahun 2027
- Tradisi Selikuran Tanda Syukur Warga Kalurahan Grogol
- Safari Tarawih Kapanewon Paliyan di Masjid Nurul Huda Gerjo















