SPPT PBB Tahun 2026 Sudah Diterima Pemkal Grogol

W!narto 27 Maret 2026 04:48:35 WIB

Grogol (Sida Samekta, 4 Februari 2026). Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 untuk Kalurahan Grogol sudah diterima oleh Pemerintah Kalurahan Grogol dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Rabu, 4 Februari 2026).

Paket SPPT yang masih tersegel diserahkan oleh BKAD di ruang pelayanan satu pintu Grogol diterima oleh Jagabaya selaku pengampu kegiatan. Setelah SPPT diterima Pemerintah Kalurahan diminta untuk segera membuat surat ketetapan pajak per Padukuhan serta menindaklanjuti agar SPPT segera sampai kepada wajib pajak dan diagendakan untuk penarikan pembayarannya (TIM_SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung