Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan dari DPRD DIY

W!narto 15 Juli 2025 07:40:38 WIB

Grogol (Sida Samekta, 9 Juli 2025). DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan acara Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan dan Tanah Kasultanan bertempat di Balai Kalurahan Grogol, Rabu 9 Juli 2025. Sebanyak 100 orang berbagai unsur yang berasal dari Kalurahan Grogol dan Kalurahan Pampang dihadirkan sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sosialisasinya dihadirkan narasumber dari Kejaksaan DIY serta Penghageng Kawedanan Panitikisma, KRT Surya Satriyanto yang menjaelaskan pemanfaatan Tanah Kalurahan sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya tentang pemanfaatan Tanah Kalurahan baik tanah kas, tanah pelungguh maupun tanah pengarem-arem yang kesemuanya harus diuruskan ijin pemanfaatannya melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta rekomendasi dari Bupati. Ijin diterbitkan oleh Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta.

Rencananya kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan 3 kali dan akan dilanjutkan tanggal 16 dan 17 Juli 2025 dengan peserta dari seluruh Kalurahan se-Kapanewon Paliyan bertempat di Balai Kalurahan Grogol (TIM_SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung