Sosialisasi Penataan Ruang Oleh DPTR Gunungkidul Di Kalurahan Grogol
W!narto 13 Juni 2025 08:14:31 WIB
Grogol (Sida Samekta, 3 Juni 2025). Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) atau yang biasa disingkat DPTR Kabupaten Gunungkidul melaksanaan sosialisasi terkait penataan ruang di Kalurahan Grogol, Selasa 3 Juni 2025. Bertempat di Balai Kalurahan Grogol sosialisasi diikuti oleh peserta antara lain Pamong, Bamuskal, Pengurus lembaga, Ketua RW, tokoh masyarakat dan KIM.
Lurah Grogol, Latip Wahyudi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sosialisasi mengingat Kalurahan Grogol sedang memproses perijinan untuk pemanfaatan tanah kas untuk fasilitas umum. Ia juga menyampaikan bahwa permohonan penggunaan tanah kas untuk Rest Area, lapangan dan kios di kawasan terpadu Grogol Kaloka sudah keluar perijinannya dari Sri Sultan HB X.
Kepala DPTR Kabupaten Gunungkidul, Fajar Ridwan, S.P., M.Si. menyampaikan kepada peserta sosialisasi tentang pentingnya perijinan dan juga penataan ruang yang bertujuan untuk kenyamanan, keindahan dan kesinambungan kehidupan. Bahwa keberlangsungan hidup harus tetap dijaga karena bumi ini akan dimanfaatkan hingga anak dan cucu kita atau generasi penerus kita. Beliau sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Grogol yang telah tertib administrasi dalam mengurus perijinan terutama dalam pemanfaatan tanah kasultanan (TIM_SID).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURAT MENYURAT KALURAHAN GROGOL
- PERATURAN LURAH (PERLUR)
- PERATURAN LURAH (PERLUR)
- HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
- Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2024
- KKN UNS Sosialisasikan QRIS untuk UMKM Grogol, Tingkatkan Literasi Pembayaran Digital
- Penyaluran BLT DD Periode Bulan Juli Tahun 2025