Merujuk SE Bupati, Pemilih Yang Belum Terdaftar Dapat Menggunakan Hak Pilihnya Sesuai Persyaratan

W!narto 30 Oktober 2021 09:12:53 WIB

Grogol, Sida Samekta 30 Oktober 2021. Malam hari menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS tepatnya hari Jum’at, 29 Oktober 2021 pukul 21.03 WIB, Panitia Pemilihan Lurah Grogol Tahun 2021 mendapatkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 140/4973 Tentang Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap. Disebutkan dalam Surat Edaran tersebut tentang adanya Pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya menjadi Pemilih Tambahan.

Surat Edaran Bupati ini segera ditindak lanjuti oleh Panitia yang langsung mengeluaran Surat Edaran Panitia Pemilihan Lurah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 140/4973 Tentang Pemilih Yang Tidak Terdaftar Dalam Daftar Pemilih Tetap sebagai pedoman pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara. Salah satu syarat menjadi Pemilih Tambahan adalah mendapat surat rekomendasi dari Panitia Pemilihan Lurah Grogol jika memang  memenuhi syarat sebagai Pemilih sebagaimana yang sudah disebutkan dalam Peraturan Tata Tertib. Sehingga diharapkan Calon Pemilih Tambahan dapat menghubungi pihak Panitia terlebih dahulu di Sekretariat sebelum datang ke TPS.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat yang merasa memiliki hak sebagai Pemilih namun belum terdaftar dalam DPT. Dan untuk lebih jelasnya isi Surat Edaran Panitia terkait hal ini berkas dapat didownload pada link dokumen lampiran di bawah ini.

Dokumen Lampiran : SE Nomor 4 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung