Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 di Kalurahan Grogol

W!narto 01 Oktober 2021 09:40:29 WIB

Grogol, Sida Samekta 29 September 2021. Sosialisasi Perda Kabupaten Gunungkidul kembali dilaksanakan di Kalurahan Grogol. Kali ini sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul.

Bertempat di Balai Kalurahan Grogol peserta sosialisasi yang terdiri dari Perwakilan Pamong dan Dukuh Kalurahan Grogol, Perwakilan Penyandang Disabilitas atau yang mendampingi, Pengurus Forum Komunikasi Disabilitas Gunungkidul (FKDG) Kapanewon Paliyan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kapanewon (TKSK), Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas) dan Tagana Kapanewon Paliyan, serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tim Penggerak PKK, Karangtaruna dan Tokoh Masyarakat Kalurahan Grogol dihadirkan guna mendapatkan penjelasan hal-hal terkait Penyandang Disabilitas sesuai Perda tersebut, Selasa 28 September 2021 pukul 13.00 WIB.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi Kepala Dinas Sosial Gunungkidul yang diwakili oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial; Winarto, S.Sos., menyampaikan pentingnya masyarakat mengetahui hal-hal terkait dengan penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas karena sesuai Perda mereka mempunyai hak yang sama.

Selanjutnya secara bergantian materi Perda yang ditayangkan dalam bentuk slide dijelaskan oleh narasumber dari anggota DPRD Gunungkidul yakni; Anwarudin, S.IP dan Ridha Mustafa diilanjutkan dengan diskusi/ tanya jawab. Hal menarik dari hasil diskusi bahwa DPRD Gunungkidul siap memfasilitasi jika ada penyandang disabilitas yang memerlukan akses di bidang kesehatan, pekerjaan, sosial dan lain-lain yang tidak dapat tercover oleh Dinas Sosial.

Penyandang Disabilitas memang memiliki kekurangan ataupun keterbatasan baik secara fisik maupun mental namun secara hak mereka memiliki kedudukan yang sam dengan masyarakat pada umumnya. Membantu memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan haknya adalah tanggung jawab kita bersama (TIM SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung