Persyaratan Untuk Mendaftar Lurah
W!narto 24 Agustus 2021 02:19:03 WIB
Grogol, Sida Samekta 24 Agustus 2021. Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Grogol Tahun 2021 telah menetapkan peraturan tentang Tata Tertib Pemilihan Lurah yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Lurah. Lalu apa saja yang menjadi persyaratan agar bisa mendaftarkan diri menjadi Calon Lurah ?
Sebagaimana tersebut dalam Tatib Pasal 21 yang menyebutkan bahwa :
Syarat pendaftaran sebagai bakal Calon Lurah meliputi (diantaranya) :
- warga negara Republik Indonesia
- berijazah paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau yang sederajat
- berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
- sehat jasmani dan rohani
- bersedia bertempat tinggal di Kalurahan yang bersangkutan selama menjabat
- belum pernah sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan
Dan untuk lebih lengkapnya mengenai persyaratan pendaftaran calon Lurah serta untuk memudahkan dalam mempersiapkan dokumen lampiran surat lamaran, di bawah ini link download Syarat Pendaftaran Calon Lurah dalam bentuk PDF yang diberikan oleh Panitia Pilur Grogol Tahun 2021. Semoga bermanfaat.
Dokumen Lampiran : Persyaratan Untuk Mendaftar Lurah
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Oleh Polsek Paliyan
- Ayo Sukseskan Pilkada Gunungkidul 2024 !
- PPS Grogol Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS
- Kehadiran Tim Penilai Lomba Kebersihan Cagar Budaya di Wono Budo
- Logistik Pemilu Pilkada Tiba Di Kalurahan Grogol
- Verifikasi Calon Lokasi Kegiatan BKK Lumbung Mataraman Tahun 2026 di Kalurahan Grogol
- Bimtek KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Apa Saja Point Pentingnya?