Bimtek PPDP Pilur Kalurahan Grogol

W!narto 09 Agustus 2021 07:59:33 WIB

Grogol, Sida Samekta 7 Agustus 2021. Tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) Kalurahan Grogol kini memasuki persiapan salah satunya pemutakhiran data pemilih. Panitia Pilur Kalurahan Grogol telah menyiapkan data pemilih yang tersaji dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS ini disusun dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul tahun 2020. Panitia mendapatkan softfile DPT dari Panitia Pemilihan Kapanewon (PPK) yang tahun lalu menyelenggarakan Pilkada di Wilayah Kapanewon Paliyan.

Sebagai tindaklanjut pemutakhiran data pemilih telah diterbitkan Keputusan Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Grogol Nomor 01/KPTS/2021 tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) per tanggal 7 Agustus 2021 yang terdiri dari personil :

  1. Sri Andini, TPS 01 Padukuhan Grogol
  2. Famelia Wibawanti, TPS 02 Padukuhan Tungu
  3. Suwarti, TPS 03 Padukuhan Senedi
  4. Feri Haryanto, TPS 04 Padukuhan Gerjo
  5. Laras Widiyati, TPS 05 Padukuhan Karangmojo A
  6. Lina Eka Puspita Wati, TPS 06 Padukuhan Karangmojo B

 

Sabtu, 7 Agustus 2021 bersamaan dengan penyerahan SK kepada personil PPDP dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan tugas PPDP oleh Panitia Pilur bertempat di Balai Kalurahan Grogol. Pengarahan langsung diberikan oleh Ketua Panitia Pilur Grogol dan oleh Seksi Data dan Informasi terkait dengan pelaksanaan pemutahiran data DPS untuk menentukan data pemilih yang sudah pindah, meninggal  dan disabilitas termasuk pendataan calon pemilih yang namanya belum masuk kedalam DPS. Adapun syarat untuk dapat menjadi pemilih adalah :

  1. WNI warga Kalurahan Grogol yang sudah berusia 17 tahun keatas
  2. WNI warga Kalurahan Grogol belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah
  3. Penduduk baru Kalurahan Grogol yang sudah berdomisili/tinggal minimal 6 bulan

Syarat tersebut kesemuanya harus dibuktikan dengan dokumen data kependudukan yaitu KK, KTP atau Surat Keterangan (suket) Pengganti KTP.

Taget pelaksanaan pemutakhiran data pemilih adalah selama 2 minggu dan nantinya DPS yang sudah diperbaiki dan dimutakhirkan akan diumumkan kepada masyarakat agar dicermati dan diberi masukan sebelum nantinya disusun dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilur Kalurahan Grogol (TIM SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung