Paliyan Zona Merah, Semua Kegiatan Berpotensi Kerumunan Dihentikan

W!narto 21 Juli 2021 13:13:15 WIB

Grogol Sida Samekta 14 Juli 2021. Menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Gunungkidul pada hari Jum’at tanggal 9 Juli 2021 dilakukan rapat koordinasi lintas sektor bertempat di Aula Kapanewon Paliyan. Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Panewu Paliyan ini telah menyepakati beberapa point untuk diterapkan dalam kegiatan masyarakat mengingat status wilayah Kapanewon Paliyan yang termasuk zona merah.

Selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat kesepakatan bersama tertanggal 12 Juli 2021 yang tandatangani oleh Panewu, Kapolsek dan Danramil Kapanewon Paliyan. Adapun isi keputusan antara lain :

  1. Memberlakukan PPKM Darurat sampai dengan tingkat RT di seluruh wilayah Kapanewon Paliyan
  2. Acara Akad Nikah hanya dapat dilakukan di Kantor KUA Paliyan dengan peserta yang hadir sesuai ketentuan yang berlaku di KUA dengan prokes ketat
  3. Tidak diperbolehkan untuk mengadakan resepsi syukuran, hajatan pernikahan maupun syukuran khitanan yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19 sampai dengan ketentuan lebih lanjut
  4. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara
  5. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushola dan takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan. Masyarakat agar mengadakan kegiatan takbiran di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  6. Sholat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola/lapangan terbuka yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan. Masyarakat agar mengadakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan
  7. Kerja sama antara satgas Covid-19 kapanewon Paliyan dan satgas Covid-19 Kalurahan se-Kapanewon Paliyan dan dukungan dari semua pihak akan dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kapanewon Paliyan.

 

Adapun surat tersebut diterima oleh Pemerintah Kalurahan Grogol pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021. Dengan adanya surat kesepakatan tersebut maka PPKM Darurat di Kapanewon Paliyan diberlakukan sampai dengan tingkat RT dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas (TIM SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung