SOSIALISASI PERDA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG LURAH
W!narto 27 April 2021 11:34:10 WIB
Grogol, Sida Samekta 27 April 2021. Persiapan menghadapi pilihan lurah untuk 58 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul tahun 2021 Dinas DP3AKBPM&D mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah ke Kalurahan. Hari Selasa tanggal 27 April 2021 Tim Sosialisasi bertamu ke Kalurahan Grogol untuk acara sosialisasi tersebut.
Bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Grogol acara sosialisasi perda tentang lurah pun digelar dengan peserta sosialisasi : Lurah beserta Pamong Kalurahan, Ketua dan anggota Bamuskal, Ketua dan perwakilan LPMK, Unsur Perempuan dan Tokoh Masyarakat. Hadir dalam rombongan Tim : Kepala Dinas DP3AKBPM&D Gunungkidul yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa serta Narasumber dari Komisi A DPRD kabupaten Gunungkidul wilayah Dapil 5,
Disampaikan oleh narasumber bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lurah ini merupakan aturan pengganti Perda Nomor 17 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintah Kalurahan. Disebutkan dalam Perda bahwa syarat pendaftaran Calon Lurah antara lain :
- WNI
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
- Berijazah minimal SMP sederajat
- Berumur minimal 25 tahun pada saat mendaftar
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana, penjara atau pernah dijatuhi hukuman pidana paling singkat 5 tahun
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan
- Bersedia dicalonkan menjadi lurah dan tidak akan mengundurkan diri apabila telah ditetapkan menjadi calon lurah
- Bersedia tinggal di Kalurahan selama menjabat
- Belum pernah menjadi Kepala Desa/Lurah selama 3 kali masa jabatan
- Bebas napza.
Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pilihan lurah kedepannya akan dilakukan sosialisasi kembali oleh tim panitia pemilihan lurah Kabupaten Gunungkidul mulai bulan Juni 2021. Rencananya di bulan Oktober 2021 akan dilakukan pilihan lurah serentak (TIM SID).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Oleh Polsek Paliyan
- Ayo Sukseskan Pilkada Gunungkidul 2024 !
- PPS Grogol Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS
- Kehadiran Tim Penilai Lomba Kebersihan Cagar Budaya di Wono Budo
- Logistik Pemilu Pilkada Tiba Di Kalurahan Grogol
- Verifikasi Calon Lokasi Kegiatan BKK Lumbung Mataraman Tahun 2026 di Kalurahan Grogol
- Bimtek KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Apa Saja Point Pentingnya?