MUSKALSUS PENETAPAN KPM BLT DD 2021 KAL. GROGOL

W!narto 15 Februari 2021 00:21:24 WIB

Grogol, Sida samekta 12 Februari 2021. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga di tahun 2021 menjadikan prioritas penggunaan Dana Desa dikhususkan untuk pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mewajibkan adanya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama satu tahun penuh sambil melihat perkembangan kebijakan lanjutan. Pemberian BLT kepada warga miskin yang sama sekali belum tercover bansos harus dilakukan dengan dana Silpa DD tahun 2020 jika mencukupi atau jika tidak ya menggunakan Dana Desa 2021 Tahap 1. Kalurahan harus melakukan pendataan warga yang akan diusulkan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Musyawarah Khusus (Muskalsus) dan dituangkan dalam Peraturan Lurah (Perlur) sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa Tahap 1.

Untuk memenuhi hal tersebut Pemerintahan Kalurahan Grogol pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021melaksanakan Muskalsus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021 bertempat di Balai Kalurahan Grogol. Muskalsus yang dipimpin oleh Ketua BPK Grogol, Setyo Budisantoso, SE terlebih dahulu peserta diminta untuk mencermati data dari hasil pendataan yang sudah dilakukan tim sekaligus mempertimbangkan layak atau tidaknya mendapatkan BLT serta kemungkinan adanya warga yang belum masuk di daftar calon KPM.  Setelah melalui pencermatan dan penggantian beberapa nama akhirnya dapat disimpulkan data KPM BLT DD Tahun 2021 Kalurahan Grogol.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmaniirohim maka dengan ini ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Kalurahan Grogol Tahun 2021 sebanyak 128 keluarga dengan daftar nama sesuai yang terlampir dalam berita acara”, ucap Ketua BPK dalam Muskalsus. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua BPK dan Penjabat Lurah Kalurahan Grogol.

Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Paliyan yang hadir sebagai tamu undangan mewakili Panewu Paliyan dalam sambutan tanggapannya menyampaikan selamat kepada Kalurahan Grogol yang telah menetapkan KPM Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2021. Selanjutnya harap segera dituangkan dalam Peraturan Lurah yang harus secepatnya dikirim ke Kementrian Desa melalui OnSpam sebagai syarat persiapan pencairan Dana Desa Tahap 1 (TimSID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung