MUSKALSUS PENETAPAN KPM BLT DD 2021 KAL. GROGOL

W!narto 15 Februari 2021 00:21:24 WIB

Grogol, Sida samekta 12 Februari 2021. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga di tahun 2021 menjadikan prioritas penggunaan Dana Desa dikhususkan untuk pemulihan ekonomi nasional dengan tetap mewajibkan adanya pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama satu tahun penuh sambil melihat perkembangan kebijakan lanjutan. Pemberian BLT kepada warga miskin yang sama sekali belum tercover bansos harus dilakukan dengan dana Silpa DD tahun 2020 jika mencukupi atau jika tidak ya menggunakan Dana Desa 2021 Tahap 1. Kalurahan harus melakukan pendataan warga yang akan diusulkan selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Musyawarah Khusus (Muskalsus) dan dituangkan dalam Peraturan Lurah (Perlur) sebagai syarat untuk pencairan Dana Desa Tahap 1.

Untuk memenuhi hal tersebut Pemerintahan Kalurahan Grogol pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021melaksanakan Muskalsus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021 bertempat di Balai Kalurahan Grogol. Muskalsus yang dipimpin oleh Ketua BPK Grogol, Setyo Budisantoso, SE terlebih dahulu peserta diminta untuk mencermati data dari hasil pendataan yang sudah dilakukan tim sekaligus mempertimbangkan layak atau tidaknya mendapatkan BLT serta kemungkinan adanya warga yang belum masuk di daftar calon KPM.  Setelah melalui pencermatan dan penggantian beberapa nama akhirnya dapat disimpulkan data KPM BLT DD Tahun 2021 Kalurahan Grogol.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmaniirohim maka dengan ini ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Kalurahan Grogol Tahun 2021 sebanyak 128 keluarga dengan daftar nama sesuai yang terlampir dalam berita acara”, ucap Ketua BPK dalam Muskalsus. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua BPK dan Penjabat Lurah Kalurahan Grogol.

Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Paliyan yang hadir sebagai tamu undangan mewakili Panewu Paliyan dalam sambutan tanggapannya menyampaikan selamat kepada Kalurahan Grogol yang telah menetapkan KPM Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2021. Selanjutnya harap segera dituangkan dalam Peraturan Lurah yang harus secepatnya dikirim ke Kementrian Desa melalui OnSpam sebagai syarat persiapan pencairan Dana Desa Tahap 1 (TimSID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini

  • ;-- #...baca selengkapnya
    28 Maret 2025 11:35:01 WIB
  • suprihatin
    saya warga boyolali mau ikut pelatihan ecoprint ap...baca selengkapnya
    21 September 2024 19:58:17 WIB
  • Ibnu H
    Innaalillaahi wa Innaa illaihi roojiuun ...baca selengkapnya
    22 November 2021 06:53:40 WIB
  • Rina
    Mari sukseskan Pilur Grogol 2021. BERSATU UNTUK ME...baca selengkapnya
    18 Agustus 2021 07:50:17 WIB
  • griya ilmu
    semua nyaman karna kesadaran dari semua warga...te...baca selengkapnya
    24 Februari 2021 12:48:56 WIB
  • griya ilmu
    akan menjadi contoh hajatan hajatan selanjutnya di...baca selengkapnya
    24 Februari 2021 12:47:31 WIB
  • Sri puji lestari
    Kalau belum pernah dapat bantuan covid sama sekalu...baca selengkapnya
    29 Januari 2021 16:50:04 WIB
  • Suparman
    Progman bantuan rumah bagus. Masih banyak yang be...baca selengkapnya
    16 Desember 2020 23:05:36 WIB
  • Winarto
    Sangat membantu warga. ACT bersama Bu Dukuh... man...baca selengkapnya
    19 Oktober 2019 03:44:38 WIB
  • Nor
    Jozzz...baca selengkapnya
    24 Agustus 2017 10:54:05 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial