Layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Kalurahan Grogol Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir Batin
- Dampak Cuaca Ekstrem, Beberapa Rumah Termasuk Masjid di Bantaran Sungai Terendam Air
- Libur Panjang Lebaran, Pelayanan Kalurahan Grogol Buka Kembali 8 April 2025
- Penyaluran BLT DD Periode Bulan Januari – Maret Tahun 2025
- Kontigen Senedi Meraih Juara Umum Ramadhan Cup 1446 H
- Mencapai 31 Juta Rupiah, Dana Anak Yatim Piatu Kalurahan Grogol Disalurkan
- Tradisi Selikuran Wujud Syukur Warga di Bulan Ramadhan