HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA

W!narto 15 Agustus 2025 14:41:20 WIB

Hak Pemohon Informasi Publik

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setiap orang berhak :

  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut

Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:

  • Datang langsung ke kantor : Balai Kalurahan Grogol yang beralamat di Jl. Playen-Paliyan KM.5,4, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
  • Whatsapp : 087836404943
  • Email : desagrogolku@gmail.com
  • Website : desagrogol.gunungkidulkab.go.id

Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tantang permohonan informasi publik.

PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.

Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini

  • ;-- #...baca selengkapnya
    28 Maret 2025 11:35:01 WIB
  • suprihatin
    saya warga boyolali mau ikut pelatihan ecoprint ap...baca selengkapnya
    21 September 2024 19:58:17 WIB
  • Ibnu H
    Innaalillaahi wa Innaa illaihi roojiuun ...baca selengkapnya
    22 November 2021 06:53:40 WIB
  • Rina
    Mari sukseskan Pilur Grogol 2021. BERSATU UNTUK ME...baca selengkapnya
    18 Agustus 2021 07:50:17 WIB
  • griya ilmu
    semua nyaman karna kesadaran dari semua warga...te...baca selengkapnya
    24 Februari 2021 12:48:56 WIB
  • griya ilmu
    akan menjadi contoh hajatan hajatan selanjutnya di...baca selengkapnya
    24 Februari 2021 12:47:31 WIB
  • Sri puji lestari
    Kalau belum pernah dapat bantuan covid sama sekalu...baca selengkapnya
    29 Januari 2021 16:50:04 WIB
  • Suparman
    Progman bantuan rumah bagus. Masih banyak yang be...baca selengkapnya
    16 Desember 2020 23:05:36 WIB
  • Winarto
    Sangat membantu warga. ACT bersama Bu Dukuh... man...baca selengkapnya
    19 Oktober 2019 03:44:38 WIB
  • Nor
    Jozzz...baca selengkapnya
    24 Agustus 2017 10:54:05 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial