HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK DESA
W!narto 15 Agustus 2025 14:41:20 WIB
Hak Pemohon Informasi Publik
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Setiap orang berhak :
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum, untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
Setiap permohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Pemohon menyampaikan permohonan kepada PPID dengan mencantumkan nama, alamat, alamat email, jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta, dan cara mendapatkan informasi. Penyampaian permohonan dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
- Datang langsung ke kantor : Balai Kalurahan Grogol yang beralamat di Jl. Playen-Paliyan KM.5,4, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
- Whatsapp : 087836404943
- Email : desagrogolku@gmail.com
- Website : desagrogol.gunungkidulkab.go.id
Pengguna mendapatkan tanda bukti permohonan informasi yang dikirimkan melalui email. Apabila pengajuan dilakukan melalui telepon/fax/surat dan pemohon tidak mencantumkan alamat email, tanda bukti permohonan informasi diserahkan bersamaan dengan penyampaian keputusan PPID tantang permohonan informasi publik.
PPID memiliki waktu 10 (sepuluh) hari kerja untuk memberikan jawaban terkait permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
Apabila permohonan disetujui, permohon akan mendapatkan informasi melalui media yang telah dipilih pada saat permohonan informasi publik diajukan dan tanda bukti penerimaan informasi publik. Namun jika permohonan ditolak, permohonan informasi yang tidak puas dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemandangan Asyik Saben Hari Minggu di Kawasan Grogol Kaloka.
- Panewu Paliyan Meninjau Lokasi Dampak Angin Kencang di Grogol
- Keterangan Saksi Mata dan Lurah Grogol atas Robohnya Rumah Melon Grogol
- Monev BKK Rintisan Desa Mandiri Budaya Desa Prima
- Penyaluran BLT DD Periode Bulan Oktober Tahun 2025
- Kalurahan Grogol Didatangi Tim Roadshow Monev Pertanahan Kolaborasi (Rotasi)
- Launching Inovasi Pemanfaatan Sistem Informasi Untuk Peningkatan Pelayanan Publik
















