Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemdes Grogol Keluarkan Surat Edaran
W!narto 27 Maret 2020 12:44:41 WIB
Grogol, Sida Samekta 27 Maret 2020. Menghadapi Tanggap Darurat Corona sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah Desa Grogol Pemerintah Desa Grogol mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 24 Maret 2020. Surat Edaran Pemrintah Desa Grogol dengan nomor : 443/015 tentang Antisipasi Menghadapi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Desa Grogol ini dibuat dengan berdasarkan SE Gubernur D.I.Y Nomor : 433/4956 dan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor : 443/1524 berkaitan dengan Peningkatan Kewaspadaan dan Penanganan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Adapun isi Surat Edaran disampaikan kepada seluruh Ketua RT, RW, Dukuh, Lembaga Desa, Pengelola Sarana Peribadataan dan seluruh warga masyarakat pada umumnya sebagai berikut :
- Secara Umum :
- Menyediakan handsanitizer untuk bercuci tangan di tempat-tempat umum / tempat strategis dan tempat peribadatan.
- Melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan masing-masing serta fasilitas umum.
- Mensosialisasikan etika bersin dan batuk, dan menjaga jarak kurang lebih 1,5 meter apabila berkomunikasi dengan lawan bicara.
- Melakukan perlindungan secara mandiri dengan membudidayakan cuci tangan dengan sabun, cuci muka dan berkumur.
- Membatasi kegiatan di luar rumah yang tidak penting dan pertemuan dengan orang banyak
- Menunda kegiatan mobilitas massa seperti senam massal, jalan sehat, hiburan, pengajian, rapat, posyandu dan sejenisnya kecuali kegiatan rapat yang sangat penting dan dilaksanakan sengan ketentuan penyelenggara harus menyediakan hand sanitizer dan Social Distancing.
- Bagi segenap warga yang pulang dari Luar negeri atau Dalam Negeri dari daerah terjangkit Covid-19 untuk dapat membatasi aktivitas (isolasi diri di rumah) dan membatasi iteraksi dengan lingkungan selama 14 hari sejak kedatangan di Desa Grogol.
- Masyarakat diharapkan dapat melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS).
- Memeriksakan diri ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan seperti batuk, pilek, demam dan sesak nafas.
- Pengelola Sarana Peribadatan :
- Menggulung dan mencuci karpet untuk sementara waktu dan jamaah dihimbau membawa perlengkapan ibadah pribadi.
- Membersihkan dan mengepel ruangan sarana ibadah menggunakan disinfektan termasuk tempat wudlu dan toilet minimal 2x sehari (pagi dan sore) dan di setiap titik representative seperti pegangan pintu, pegangan pagar atau tangga, lantai, mikrofon dan sebagainya.
Demikian Surat Edaran sebagai himbauan untuk ditaati dan dijalankan bersama. Semoga di Wilayah desa Grogol dan Gunungkidul pada umumnya tetap aman dan kita semua dilindungi Allah SWT. Tetap Ikhtiar dan Terus Berdo’a (TimSID).
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Oleh Polsek Paliyan
- Ayo Sukseskan Pilkada Gunungkidul 2024 !
- PPS Grogol Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS
- Kehadiran Tim Penilai Lomba Kebersihan Cagar Budaya di Wono Budo
- Logistik Pemilu Pilkada Tiba Di Kalurahan Grogol
- Verifikasi Calon Lokasi Kegiatan BKK Lumbung Mataraman Tahun 2026 di Kalurahan Grogol
- Bimtek KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Apa Saja Point Pentingnya?