DIY Darurat Miras, Bupati Gunungkidul Keluarkan Surat Edaran

W!narto 05 November 2024 23:59:46 WIB

Grogol (Sida Samekta, 31 Oktober 2024). Adanya kejadian kriminal yang dipicu oleh minuman keras (miras) yang terjadi di Yogyakarta serta unjuk rasa bertajuk “Jogja Darurat Miras” beberapa hari lalu memaksa berbagai pihak untuk bertindak. Jajaran kepolisian daerah pun melalukan penggrebegan terhadap tempat-tempat yang dicurigai ada jual beli atau peredaran miras serta banyak para pelaku pengedar yang sudah diamankan.

Meindaklanjuti situasi darurat miras tersebut  Plt. Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras tertanggal 29 Oktober 2024 ditujukan kepada seluruh Panewu dan Lurah Se Kabupaten Gunungkidul yang juga ditembuskan kepada Gubernur DIY.

Dalam Surat Edaran disebutkan antara lain :

  1. Panewu agar mengkoordinir para Lurah di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol.
  2. Lurah agar melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol di wilayahnya sesuai ketentuan.
  3. Mendorong peran serta masyarakat dalam membantu upaya pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran minuman beralkohol dengan cara melapor kepada pihak berwenang.
  4. Masyarakat wajib melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut kepada seluruh pemangku wilayah termasuk masyarakat sstempat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras yang sudah marak dan sudah memakan korban. Semoga untuk Gunungkidul semakin aman dan kondusif (TIM_SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung