Monitoring dan Intensifikasi PBB Oleh BKAD Kabupaten, Apa Permasalahannya?

W!narto 12 Juli 2022 01:48:38 WIB

Grogol, Sida Samekta 7 Juli 2022. Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan kunjungan ke Balai Kalurahan Grogol dalam kegiatan Penyisiran data piutang PBB dan intensifikasi penagihan PBB tahun 2022 dan tahun sebelumnya, Selasa 5 Juli 2022.

Lurah Grogol, Pj. Jagabaya beserta seluruh Dukuh menanggapi dan mengikuti penjelasan dari Atmaji Priyo S. dan Herwan Susanto yang merupakan Tim BKAD terkait dengan maksud dilakukannya monitoring PBB di Kalurahan Grogol. Tim BKAD menyampaiakan bahwa ketetapan pajak PBB untuk Kalurahan Grogol tahun 2022 sebesar 78 juta sekian adalah tanggung jawab kita bersama karena kelancaran pembayaran PBB ini sangat menentukan pada Anggaran Perubahan di tingkat Kabupaten.

Sedangkan untuk tunggakan PBB yang belum tersesaikan atau masih menjadi piutang perlu untuk dilakukan penyisiran data obyek pajak apakah masih ada ataukah memang tidak ada obyek pajak. Tahun 2022 akan dilakukan penghapusan SPPT dengan alasan karena dobel ketetapan, dipergunakan untuk fasilitas umum dan tidak ada obyek pajak sesuai hasil penyisiran. Tiap-tiap Padukuhan harus mengumpulkan data SPPT yang masuk kriteria untuk dihapuskan yang dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi Usulan Penghapusan Piutang PBB yang ditandatangani oleh Lurah beserta Tim.

Permasalahan tunggakan PBB ini hampir terjadi di semua Kalurahan dan harus ditindaklanjuti supaya ada pengurangan. Dengan dilakukannya penghapusan terhadap SPPT yang memenuhi kriteria untuk dihapuskan harapannya akan terlihat progress terhadap pengurangan piutang PBB tahun 2021 kebawah (Tim_SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung