Muskal-Musenbangkal dan Penetapan RPJMKal 2022-2027

W!narto 21 Maret 2022 14:53:25 WIB

Grogol, Sida Samekta 17 Maret 2022. Batas waktu pembuatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan sudah ditetapkan maksimal 3 bulan sejak Lurah dilantik. Dikarena Lurah Grogol dilantik pada tanggal 17 Desember 2021 maka berarti batas akhir pembuatan RPJMKal adalah tanggal 17 Maret 2022. Selama bulan Februari hingga Maret 2022 Tim Perumus RPJM yang dipercaya oleh Lurah Grogol sudah berhasil menjabarkan visi misi Lurah terpilih kedalam Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal periode 2022-2027.Namun agar semakin sempurna maka sebelum ditetapkan perlu dilakukan Musyawarah Kalurahan (Muskal) serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal).

Bertempat di Balai Kalurahan Grogol, Pemerintah Kalurahan Grogol menggelar Muskal yang dilanjutkan Musrenbangkal membahas Rancangan RPJMKal tahun 2022-2027, Rabu 16 Maret 2022. Peserta musyawarah terdiri dari berbagai unsur yang dilibatkan guna memperoleh masukan demi sempurnanya rancangan.Sebagai tamu undangan adalah Panewu Paliyan yang diwakili oleh Panewu Anom, Kepala Jawatan Kemakmuran dan juga Pendamping Desa.  Muskal dibuka oleh Ketua Bamuskal dilanjutkan pemaparan rancangan oleh Lurah Grogol. Berbagai tanggapan diberikan oleh peserta untuk penyempurnaan rancangan. Muskal kemudian dilanjutkan Musrenbangkal yang dipimpin oleh Ketua LPMK. Pembahasan berlanjut dengan dilakukannya musyawarah kelompok per bidang yakni; Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pemberdayaan dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan.

Beberapa masukan ditambahkan dalam rencana kegiatan sebagai lampiran Perkal dan pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 melalui sidang pleno Bamuskal akhirnya menyetujui rancangan Perkal RPJMKal tahun 2022-2027 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan (late-post by TIM SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung