Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018

W!narto 25 September 2021 12:21:19 WIB

Grogol, Sida Samekta 22 September 2021. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul kembali melanjutkan rangkaian kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ke Kalurahan dengan menghadirkan narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gunungkidul salah satunya adalah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Rabu, 21 September 2021 sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 dilaksanakan di Balai Kalurahan Grogol. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Gunungkidul selaku penyelenggara kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber anggota DPRD untuk menyampaikan hal-hal terkait dengan kearsipan. Hadir sebagai peserta sosialisasi diantaranya Lurah dan Pamong Kalurahan Grogol, Bamuskal, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, Karangtaruna, pengurus LPMK dan PKK serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Grogol.

Dalam pengantar sambutannya Kabid Kearsipan Dinamis Dispussip mewakili Kepala Dinas menyampaikan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sesuai amanah Perda Nomor 4 Tahun 2018. Sedangkan  2 narasumber dari anggota DPRD yakni Sugeng Nurmanto, S.H.,M.M. dan Lagiyo, S.IP secara maraton memaparkan materi sosialisasi tentang jenis dan bentuk arsip dari jaman dulu hingga sekarang dan bagaimana cara penyimpanannya supaya aman dan mudah ditemukan sewaktu-waktu akan digunakan. Arsip yang disimpan dengan baik akan berguna hingga turun-temurun karena merupakan asset dan bukti dokumen yang sah.

Atas nama Pemerintah Kalurahan Grogol dan warga masyarakat, Penjabat Lurah Grogol Drs. Purnomo mengucapkan terimakasih kepada Dispussip dan anggota DPRD Gunungkidul yang telah memberikan sosialisasi tentang kearsipan ini (TIM SID).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung