Waktu Pendaftaran Bacalur Resmi Ditutup, Terdapat 6 Orang Pendaftar
W!narto 10 September 2021 00:51:05 WIB
Grogol, Sida Samekta 9 September 2021. Panitia Pemilihan Lurah Grogol Tahun 2021 secara resmi menutup waktu pendaftaran Bakal Calon Lurah (Bacalur) pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 tepat pukul 16.01 WIB.
Bertempat di Sekretariat Panitia Pilur Grogol Tahun 2021 acara penutupan waktu pendaftaran Bacalur secara resmi dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara Penutupan Waktu Pendaftaran Bakal Calon Lurah oleh Panitia Pilur Grogol disaksikan oleh Panewu Paliyan dan Bhabinkamtibmas Grogol. Dalam Berita Acara disebutkan pada saat waktu pendaftaran ditutup terdapat 6 (enam) orang pendaftar, yakni :
- Pajarno, alamat : Karangmojo A RT 17 RW 05, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
- Feratri Rakhmatillah, alamat : Karangmojo B RT 22 RW 06, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
- Drs. Mardoyo R., M.M, alamat : Jl. Bima I/No.01 RT 06 RW 10, Lerep, Ungaran Barat, Semarang
- Sutikno, S.Sos, M.Si, alamat : Tahunan RT 09 RW 01, Karangduwet, Paliyan Gunungkidul
- Sugiyarto, S.Sos, alamat : Senedi RT 11 RW 03, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
- Latip Wahyudi, alamat : Karangmojo B RT 22 RW 06, Grogol, Paliyan, Gunungkidul
Dengan telah ditutupnya waktu pendaftaran Bacalur ini maka tahapan pendaftaran Bacalur sudah dilaksanakan oleh Panitia dan selanjutnya akan dilakukan tahapan penelitian berkas Bacalur tanggal 10 s/d 25 September 2021 sesuai waktu yang ditetapkan dalam SK Bupati Gunungkidul tentang Tahapan Pemilihan Lurah Serentak Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Oleh Polsek Paliyan
- Ayo Sukseskan Pilkada Gunungkidul 2024 !
- PPS Grogol Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS
- Kehadiran Tim Penilai Lomba Kebersihan Cagar Budaya di Wono Budo
- Logistik Pemilu Pilkada Tiba Di Kalurahan Grogol
- Verifikasi Calon Lokasi Kegiatan BKK Lumbung Mataraman Tahun 2026 di Kalurahan Grogol
- Bimtek KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Apa Saja Point Pentingnya?