Fotokopi KK dan Akta Kelahiran Sudah Format Digital serta KTP-el Tidak Perlu Dilegalisir
30 Agustus 2021 15:56:11 WIB
Grogol, Sida Samekta 30 Agustus 2021. Persyaratan pendaftaran Bacalur yang diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Lurah ada yang menyebutkan bahwa “fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan” yang mana dalam sosialisasi oleh panitia disampaikan fotokopi KTP harus dilegalisir begitu juga dengan fotokopi KK juga harus dilegalisir kecuali KK yang sudah format digital yang ditandatangani secara elektronik dengan barcode.
Dikarenakan adanya pemberlakuan Peraturan Dalam Negeri RI Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan yang saat ini digunakan sebagai acuan pelayanan adminduk di Dinas Dukcapil dimana dalam pasal 19 ayat 6 menyebutkan : “Dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir”, maka secara otomatis terjadi pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku untuk dokumen kependudukan tersebut.
Sehingga secara resmi Panitia Pilur Grogol tahun 2021 mengkonfirmasikan kepada Bakal Calon Lurah yang akan mendaftar sebagai berikut :
- Fotokopi KTP-el TIDAK PERLU DILEGALISIR
- Fotokopi KK yang sudah format digital dengan tandatangan elektronik (barcode) TIDAK PERLU DILEGALISIR
- Fotokopi Akta Kelahiran yang sudah format digital dengan tandatangan elektronik (barcode) TIDAK PERLU DILEGALISIR
- Fotokopi KK dan Akta Kelahiran format lama HARUS DILEGALISIR
Demikian konfirmasi ini disampaikan agar menjadi perhatian sehingga mempermudah bagi Bakal Calon Lurah dalam melengkapi berkas lampiran surat lamarannya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Rapat Koordinasi Pamong Kalurahan Memperkuat Sinergi dan Mengevaluasi Capaian Pelaksanaan Tugas
- Batik sebagai Representatif Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO sebagai Seragam Dinas Apel pagi ini
- Dirgahayu Kabupaten Gunungkidul ke-196
- Rakor GKSTTB Persiapan Lomba Tingkat DIY
- Penyaluran BLT DD Periode Juli-September Tahun 2026
- Pelaksanaan Bantuan Stimulan Jamban Sehat BKK Refkal 2026
- Latepost: Deklarasi STBM 5 Pilar Kalurahana Grogol
Komentar Terkini
-
Heldi
...baca selengkapnya
20 September 2026 18:45:11 WIB -
Sutono
Produksi rimpang jahe merah sungguh bermanfaat unt...baca selengkapnya
17 November 2025 06:58:45 WIB -
;-- #...baca selengkapnya
28 Maret 2025 11:35:01 WIB -
suprihatin
saya warga boyolali mau ikut pelatihan ecoprint ap...baca selengkapnya
21 September 2024 19:58:17 WIB -
Ibnu H
Innaalillaahi wa Innaa illaihi roojiuun ...baca selengkapnya
22 November 2021 06:53:40 WIB -
Rina
Mari sukseskan Pilur Grogol 2021. BERSATU UNTUK ME...baca selengkapnya
18 Agustus 2021 07:50:17 WIB -
griya ilmu
semua nyaman karna kesadaran dari semua warga...te...baca selengkapnya
24 Februari 2021 12:48:56 WIB -
griya ilmu
akan menjadi contoh hajatan hajatan selanjutnya di...baca selengkapnya
24 Februari 2021 12:47:31 WIB -
Sri puji lestari
Kalau belum pernah dapat bantuan covid sama sekalu...baca selengkapnya
29 Januari 2021 16:50:04 WIB -
Suparman
Progman bantuan rumah bagus. Masih banyak yang be...baca selengkapnya
16 Desember 2020 23:05:36 WIB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |









