PPKM Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

W!narto 25 Februari 2021 00:54:40 WIB

Grogol, Sida Samekta 24 Februari 2021. Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali pada 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021. Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian Covid-19.

Perpanjangan PPKM itu diatur dalam:

  1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.40/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;
  2. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  3. Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor: 443/ 0776 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Pemerintah Kalurahan Grogol dalam malaksanakan Kebijakan PPKM berbasis mikro di Kalurahan Grogol berupaya dengan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan, melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/ Rukun Warga (RW) guna mendukung pencegahan Covid-19 bersama relawan, Babinkamtbmas dan Babinsa Kalurahan Grogol (TIM SID).

Dokumen Lampiran : PPKM Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung