Perkal Grogol Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2021
W!narto 23 Februari 2021 21:44:32 WIB
Grogol, Sida Samekta 23 Februari 2021. Pemerintah Kalurahan Grogol telah menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan, serta ditetapkan dalam Peraturan Peraturan Kalurahan Grogol Nomor 8 Tahun 2020.
Bertempat di Balai Kalurahan Grogol, pada tanggal 31 Desember 2020 telah dilaksanakan sidang pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan menjadi Peraturan Kalurahan Grogol. Hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut Lurah beserta Pamong Kalurahan Grogol dan Ketua beserta anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Grogol.
Selanjutnya melalui media ini kami berharap kepada masyarakat dapat mengakses atau mengetahui kegiatan-kegiatan dan besaran anggaran yang akan dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Grogol pada Tahun 2021.
Dan kami Pemerintah Kalurahan Grogol memohon perkenan do’a segenap masyarakat Kalurahan Grogol agar dalam pelaksanaan APBKal Tahun 2021 selalu diberi kelancaran dan kemudahan dari Allah SWT dan semoga seluruh masyarakat di Kalurahan Grogol diberi kesehatan serta keberkahan dari Allah SWT (Tim SID).
Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Grogol Nomor 8 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat Oleh Polsek Paliyan
- Ayo Sukseskan Pilkada Gunungkidul 2024 !
- PPS Grogol Distribusikan Logistik Pilkada ke TPS
- Kehadiran Tim Penilai Lomba Kebersihan Cagar Budaya di Wono Budo
- Logistik Pemilu Pilkada Tiba Di Kalurahan Grogol
- Verifikasi Calon Lokasi Kegiatan BKK Lumbung Mataraman Tahun 2026 di Kalurahan Grogol
- Bimtek KPPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Apa Saja Point Pentingnya?